Sejarah dan Visi Misi

BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KABUPATEN KAPUAS DIBENTUK SESUAI PERDA NOMOR 2 TAHUN 2012.

Sebelum terbentuk nya BPBD Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas telah memiliki Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (SATLAK PB) sekertariatnya berada berada pada Badan Kesbangpolinmas Kabupaten Kapuas dengan statusnya masih bidang Penanggulangan Bencana.Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas dibentuk, mengacu pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas dibentuk pada tanggal 16 April 2012, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas. dengan dasr dari Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 Pasal 3 ayat (2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Prov dan Kab/Kota dipimpin Kepala Badan secara ex-Officio dijabat oleh Sekretaris Daerah, Pasal 23 ayat (1) Kepala Pelaksana BPBD Kab/Kota adalah Jabatan struktural eselon (II/b).

VISI
Terselenggranya pencegahan bencana berlandaskan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penanggulangan bencana yang cepat, tepat, adil, transparan dan akuntabel melalui pemberdayaan dan kemitraan dengan masyarakat

MISI
Meningkatkan kemampuan SDM (Aparatur dan Masyarakat) untuk menunjang penguasaan teknologi dan rekayasa di bidang penanggulangan bencana.

Menetapkan standar kebutuhan dan prosedur penyelenggaraan penanggulangan bencana

Mengembangkan pemanfaatan teknologi pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dini, mitigasi bencana untuk menghadapi ancaman dan resiko bencana.

Menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.

Memenuhi hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum, serta melaksanakan pemulihan kondisi dari dampak bencana.

Mengambangkan, meningkatkan dan menggalang kemitraan dengan masyarakat di bidang tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana.