Tugas dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas adalah sebagai berikut :Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekontruksi secara adil dan setara.

Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;

Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;

Menyusun, menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana;

Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;

Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;

Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah;

Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan perundang-undangan.